Batam, Politik

Jajaran KPU Dilarang Ngopi Bersama Caleg Dan Timses

Juliadi | Selasa 29 Jan 2019 12:42 WIB | 3311




MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di larang ngopi bersama para Caleg dan tim sukses (Timses) sesuai peraturan UU nomor 5 tahun 2014, hal tersebut di katakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Syahrul Huda. 

Ia mengatakan bahwa Ketua KPU RI, Arif Budiman juga sudah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya baik KPU Pusat maupun KPU daerah sejak tahun 2018 lalu untuk tidak duduk bareng dengan Caleg dan Timses.
 
"semua ini dilakukan demi menjaga netralitas para peyelenggara Pemilu, bahkan juga tidak hanya netralitas semata, gerak-gerik juga harus diperhatikan, "kata Syahrul Huda, pada acara Pengukuhan dan Bimbingan Tekhnis Relawan Demokrasi di Lantai 3 i-Hotel, Baloi, Batam. 

Menurutnya jika ada jajaran penyelenggara pemilu sedang berada di warung kopi serta di situ juga ada 
Bahkan, Syahrul Huda juga mengatakan, jika para penyelenggara Pemilu sedang berada di suatu warung kopi dan ada Caleg atau Timses-nya yang datang, ia menyarankan untuk tidak duduk semeja. Karena melanggar kode etik KPU. (Adi) 



Share on Social Media