Batam

Dua Pengusaha, Sekaligus Gembong Narkotika Diamankan Polri

Juliadi | Kamis 24 Jan 2019 12:39 WIB | 3083




MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam persidangan Gembong Narkotika yang sekaligus pengusaha terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry, merupakan jaringan Narkotika Batam - Sulteng - Malaysia, mendengarkan keterangan saksi Sugiarto, Maulana Fajar,  Andi Sujana, terdakwa Enda, terdakwa Intan. 

Narkotika tersebut di edarkan di wilayah kenduri oleh anggotanya dengan cara di packing dan di kirim dalam tas melalui jasa pengiriman Tiki, namun sebelum barang tersebut sampai mereka berhasil di amankan oleh anggota Mabes Polri. 

Narkotika tersebut di dapatkan melalui gembong dari Tanjungpinang bernama Ahong, akan tetapi Ahong, tewas terjun dari hotel akibat berusaha melarikan diri disaat akan ditangkap polisi.

Salah satu saksi anggota Polri, mengatakan awal Penangkapan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu berjumlah besar melakukan pengiriman mengunakan jasa TIKI, dilakukan pengembangan didapat nomor resi dengan penerima Tetra Sri Irwandi dengan alamat Salemba, Kendari.

Kemudian Sabu - sabu tersebut di jemput Awi Kuncoro, dalam bentuk paket lalu ia di amankan, saat di introgasi ia hanya di suruh oleh Cobra. 

Kemudian paket kedua kembali ditelusuri dikirim terhadap terdakwa Hendrik, mengunakan alamat samping rumahnya tetapi saat dilakukan penangkapan terdakwa berhasil kabur dan ditetapkan DPO, dimana akhirnya berhasil ditangkap.

Kemudian di lakukan pengembangan secara mendalam dan dari mana barang tersebut dia menyebutkan temannya di daerah tanjung pinang temannya namanya Ahong, Hendri mengakui memesan barang tersebut. 

Enda, menambahkan kalau dirinya hanya mengantarkan Intan, ke TIKI sedangkan yang Packing adalah Intan, yang keseluruhan berat Sabu - sabu 11 Kg. (Adi) 



Share on Social Media