Batam

Kedapatan Simpang Sabu - Sabu Dalam. Dompet Akbar Diamankan

Juliadi | Rabu 23 Jan 2019 15:56 WIB | 2875



Terdakwa Akbar usai persidangan


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan perkara Narkotika jenis sabu - sabu terdakwa Akbar Hakim, mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak yakni dua orang anggota kepolisian (Saksi penangkapan) dan Kartika (terdakwa tuntutan beda). 

Menurut saksi awal Penangkapan terdakwa Selasa 23 Oktober 2018  pukul 10.30 WIB di tempat kos Kartika, di temukan Narkotika di dalam dompet terdakwa.

Pengakuan terdakwa ia dapat barang tersebut dari Nainggolan (DPO) di Simpang Dam yang akan di jual ke Ayu. 

"Pengakuan terdakwa ia beli dari Nainggolan, seharga Rp. 700.000 perpaket yang akan di jual ke Ayu serta sisa penjualan yang di temukan dalam dompet Akbar, "ujar Salah satu Saksi penangkapan, Rabu (23/1/2019). 

Lanjutnya Ketika di tangkap Narkotika pesanan Ayu, sudah berada di tangan Kartika, sedangkan yang di dalam dompet tersebut sisanya. 

Kartika, mengatakan bahwa dia mendapatkan Narkotika tersebut dari akbar yang di belinya sudah dua kali dengan harga Rp. 500.000 satu paket. Narkotika tersebut ia pakai bersama Akbar, serta teman lainnya. 

Sementara itu, Akbar, mengakui semua keterangan para saksi benar, ia mendapatkan barang tersebut dari Nainggolan, di Kampung Aceh seharga Rp. 700.000, ia di minta Kartika beli Narkotika di kampung Aceh serta uang dari Kartika, Rp. 500.000 dan dirinya Rp. 500.000.

Akbar, mengaku sudah 10 kali melakukan perbuatan tersebut. Jika ada pesanan dari orang barulah ia membeli ke Nainggolan di Kampung Aceh. (Adi) 



Share on Social Media