Batam

Tersinggung Kata Kotor Ifan Di Keroyokan Rangga, Dkk

Juliadi | Selasa 15 Jan 2019 17:08 WIB | 2609



Para terdakwa setelah mendengarkan keterangan para saksi


MATAKEPRI.COM, Batam - Gara - gara tersinggung kata - kata kotor dari korban Steifan Petrodhata Sitompul, tersangka I. Rangga Gusti Patra bersama terdakwa II. Hendro, terdakwa III. Muhammad Ibrahim Iko dan Udin (DPO) mengeroyok terdakwa di Ruko samping Hotel Kenanga Inn, Rabu 10 Oktober 2018 yang lalu sekira jam 17.00 wib. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/1/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, menghadirkan tiga orang Saksi yakni, Syamsul, Jabril dan Zulkarnain. Untuk memberikan keterangan dalam perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat. 

Syamsul, menjelaskan pada tanggal 10 Oktober 2018, sekitar jam 5 sore ia membawa korban ke rumah sakit dengan kondisi penuh dengan darah. Ia mengaku saat membawa korban ke rumah sakit tidak mengenal korban. 

"Pengakuan mereka, keributan bermula cekcok mulut saja, karena saling pandang, "ucap Zulkarnain, saksi dari kepolisian. 

Menurut Jabril, kejadian tersebut di depan Tokoh ya dan awal kejadian pengeroyokan ia mengaku tidak tau serta tiba - tiba di depan tokonya ada ribut - ribut. 

"secara cepat saya membawa korban ke rumah sakit dengan mobil pick up saya kalau tidak cepat takut korban meninggal, pada waktu kejadian itu saya dengar ada teriakan minta tolong. Waktu itu saya lagi ngopi, saya tidak lihat korban di pukul tiba - tiba saya lihat korban sudah luka - luka penuh darah, "ujar Syamsul. 

Zulkarnain, menambahkan dari informasi  masyarakat pelaku pemukulan korban sebenarnya ada 4 orang, 3 orang tertangkap, 1 orang masih DPO. 

Jabril, ketika di tanya Nani Herawati, pemukulan tersebut, para pelaku menggunakan senjata atau tidak. 

"saya lihat yang memukul ada yang pake kayu dan ada pake batu, tapi saya lupa siapa yang memakai kayu dan siapa yang memakai batu, "kata Jabril. 

Ketika di tanya majelis hakim pengakuan para terdakwa, mereka memukul korban menggunakan batu dan kayu, dan memukul secara bersama. 

Sebelumnya dalam dakwaan bermula, ketika korban berjalan kaki melewati Ruko samping Hotel Kenanga Inn melihat Terdakwa I, dengan tatapan sinis dan mengeluarkan kata-kata kotor, “Macam betul aja kau…” sambil meludah. 

Terdakwa I. melempar botol bekas minuman ke arah punggung korban, korban pun mengambil batu dan membantingnya ke aspal dengan maksud agar korban bisa menyelamatkan diri akan tetapi para terdakwa dan Udin (DPO) mengejar  korban sampai kearah Ruko Komplek Tanjung Pantun Blok J Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. 

Korban masuk kedalam toko yang selanjutnya Terdakwa I masuk juga ke dalam warung yang diikuti oleh terdakwa II setelah berada di dalam toko kemudian Terdakwa I langsung memukul kepala bagian kanan korban 3 kali menggunakan tangan kanan. 

Terdakwa II juga ikut memukul ke arah muka korban sebanyak 2  kali, terdakwa I dan terdakwa II diusir oleh saksi Jabril, pada saat korban keluar dari toko terdakwa I mengambil sebuah batu batako lalu memukulkan ke kepala korban hingga batu tersebut pecah menjadi 5 bongkah pecahan. 

Sementara Udin (DPO) juga memukul kepala korban dengan menggunakan kayu balok hingga kayu balok terjatuh, selanjutnya terdakwa II mengambil kayu balok tersebut kemudian dipukulkan ke arah punggung saksi korban. 

sementara terdakwa III  juga memukul bahu korban dengan menggunakan tangan kiri.
Atas perbuatan para terdakwa korban mengalami luka lecet dipergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 0,5 cm, panjang 3 cm, lebar 0,5 cm dan panjang 2 cm, lebar 2 cm.

Luka robek dibagian kepala dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm, panjang 3 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm dan panjang 1 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm.

Luka lecet di lutut kanan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 2 cm, panjang 2 cm, lebar 2 cm dan panjang 2 cm, lebar 2 cm.
Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 2 cm, panjang 3 cm, lebar 2 cm dan panjang 2 cm, lebar 2 cm.
Luka lecet di leher kiri dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 0,2 cm. (Adi) 



Share on Social Media