Batam

Deni Raja Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Juliadi | Selasa 15 Jan 2019 15:38 WIB | 2289



Terdakwa Deni Raja Persaoran, setelah mendengarkan tuntutan


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Deni Raja Persaoran Samosir, 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencurian, Selasa (15/1/2019) di PN Batam. 

Dalam dakwaan sebelumnya, Rabu 17 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Bagus dan Kiki (DPO) datang kerumah terdakwa dan berbincang bincang mengenai mobil yang bisa di rental dengan alasan untuk dipakai jalan jalan. 

Bagus meminta tolong kepada terdakwa untuk merental mobil karena terdakwa yang memiliki SIM, sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa bersama dengan Bagus dan Kiki pergi kesalah satu rental mobil didaerah Komplek Winner, Bagus memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300.000,  untuk biaya rental mobil. 

Sesampainya di tempat rental terdakwa memberikan identitas KTP sebagai jaminan dan membayar uang rental Rp. 300.000, setelah itu pemilik rental memberikan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna abu abu metalik BP 1011 CA, milik Yulina Indra Ahmad, kepada terdakwa. 

kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekitar pukul 07.30 wib , Bagus datang kerumah terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk jadi sopir dan setelah terdakwa masuk mobil ternyata dibangku belakang sudah ada Kiki dan Frans. 

Didalam mobil itu Bagus langsung memerintahkan Kiki yang bertugas masuk kedalam rumah sedangkan yang lain stanbay didalam mobil , tiba tiba saja Bagus memerintahkan terdakwa untuk berhenti didepan salah satu rumah warga di Kavling Bukit Kamboja Blok EE No 33 RT 003 RW 011 Kelurahan Sungai Pelenggut Kecamatan Sagulung Kota Batam. 

Kemudian Kiki, masuk kerumah tersebut dengan membawa obeng ditangan kanannya sedangkan terdakwa, bagus dan Frans stanbay didalam mobil yang dalam keadaan hidup mesinnya.

Kiki berdiri didepan rumah tersebut lalu Kiki mencongkel jendela bagian depan hingga terbuka setelah itu Kiki langsung masuk. 

Tidak berapa lama Kiki keluar melalui pintu depan rumah tersebut sambil berlari memegang handphone dan uang dan langsung masuk kedalam mobil dan terdakwa langsung menggas laju mobil dan mobil tersebut tiba tiba kejalan yang berlumpur dan tidak bisa jalan. 

Bagus, Frans dan Kiki langsung pergi kabur meninggalkan terdakwa dalam mobil dan tidak berapa lama datang warga meneriaki terdakwa dengan mengatakan “ Maling “dan terdakwa dapat ditangkap oleh masa dan diserahkan ke Polsek Sagulung untuk proses selanjutnya. (Adi) 



Share on Social Media