Batam

Plt BP Batam, Akan Menyatukan Proses Di PTSP

Juliadi | Kamis 10 Jan 2019 20:09 WIB | 1809

BP Batam


Foto Edy Putra Irawadi, Plt BP Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Menyatukan proses bisnis di Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP) di BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, merupakan salah satu tugas pokok Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawadi. Hal tersebut di sambut baik oleh Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng. 

Tjaw Hioeng, mengatakan bahwa semua perizinan harus disatukan sehingga tidak ada lagi saling tuding ketika terjadi masalah, seperti Online Single Submission (OSS), waktu dapat nomor berusaha atau izin usaha menggunakan kop surat bergambar Garuda dan tertulis Pemerintah Republik Indonesia. 

"Bukti penanaman modal dikeluarkan oleh BP Batam atau BKPM, kemudian Angka Pengenal Importir Produk (APIP) dikeluarkan BP Batam dan akses kepabeanan dikeluarkan Ditjen Bea Cukai, "kata Edy Putra Irawadi, Kamis (10/1/2019). 

Edy Putra Irawadi, berharap supaya perizinan lain juga dapat disatukan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), domisili, Surat Izin Keluar Masuk Barang (SIKMB), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantuan Lingkungan (RPL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

"Jika semua bisa disatukan, maka akan ada reformasi perizinan. Apalagi jika perizinan di bidang ketenagakerjaan, terutama dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Saya pinta petugas yang ada di bagian PTSP disiapkan petugas pembantu, sehingga ketika permasalahan di perizinan dapat segera ditangani dengan baik, "ujar Edy Putra Irawadi. (Adi) 



Share on Social Media