Batam

Atas Perbuatan Turiaigo Cs, PT MC. Dermott Mengalami Kerugian Rp 26.149.422

Juliadi | Kamis 10 Jan 2019 14:53 WIB | 2595



Para saksi memberikan keterangan di depan majelis hakim


MATAKEPRI.COM, Batam - Tiga terdakwa dari lima pelaku pencurian barang -barang dari kapal SV LAY VESSEL 108 milik PT MC.Dermott Batuampar, yakni Turiaigo, Ridwan dan Yanto alias yang diamankan oleh Tim F1QR ( Fleet One Quick Response) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV yang dipimpin Mayor Laut Rudi Amirudin. Di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/1/2019). 

Atas Perbuatan Turiaigo Cs, PT MC. Dermott Mengalami Kerugian Rp 26.149.422(DPO), dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan, didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan hakim Rozza. 

Para  saksi penangkap dari Tim F1QR Lantamal IV yakni, Kopda Mar Rozikin dan Praka Mar.Oong David, serta Troy Nelson Pretty selaku Chift Security PT MC.Dermott dan Tohap Pasaribu dari Polsek Batuampar, di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring. 

Menurut keterangan saksi bahwa para terdakwa ini melakukan pencurian dari Kapal SV Lay Vessel 108 menggunakan speadboat. 
Kopda Mar Khairul Rozikin dan Praka Mar Oong Davit Kusuma, mengatakan penangkapan para terdakwa, Senin (17/9/2018), sekitar pukul 04.45 wib. Ketika Tim F1QR melakukan patroli ke arah laut Sei Jodoh, saat dalam perjalanan Tim F1QR melihat satu unit Speedboat fiber warna abu-abu dari jarak 100 meter di wilayah Pelabuhan Sekupang.

Lalu speedboat tersebut berputar balik kearah Tanjung Pinggir, sehingga membuat Tim F1QR curiga terhadap gerak-gerik speed boat tersebut dan mengejar untuk mendekati atau menghampiri namun tidak bisa merapat ke pantai karena air laut surut. 

Setelah menunggu beberapa menit, tiba-tiba ada pancung warga melintas dan berhenti untuk disewa mengejar speedboat tersebut kearah bakau-bakau Tanjung Pinggir dan turun untuk menyisir lokasi bakau tersebut hingga melihat perahut boat yang dicurigai. 

Kemudian para terdakwa tersebut melarikan diri ke arah darat dan langsung ketika melihat Tim F1QR Lantamal IV datang dan mengamankan perahu boat beserta barang-barang yang ada didalam perahu. 

Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 21.00 wib, Tim F1QR Lantamal IV berhasil mengamankan terdakwa Ridwan di Pulau Akar. Selasa (16/10/2018) pukul 14.00 wib, juga mengamankan terdakwa Yanto selaku pemilik perahu fiber di Griya Permai Dapur 12. Sabtu (20/10/2018) kembali mengamankan terdakwa Turiago di daerah Kavling Bukit Seroja. 

Selain para terdakwa, Tim F1QR Lantamal IV juga mengamankan barang bukti berupa : 1 set Dewalt 18 V Impact Gun dengan harga Rp 2.283.832, 1 set Dewal 18 V Hammer Drill dengan harga Rp 2.283.832, 1 set Dewalt Electrical  Chain Saw dengan harga Rp 3.364.846. 

1 set Drive Socket dengan harga Rp 1.522.555, 1 set Die set dengan harga Rp 1.903.193, 1 set Hec Socket dengan harga Rp 1.522.555, 1 Gulung kabel las 78mm dengan hargaRp 11.000.000. Sehingga total hasil curian para terdakwa sebesar Rp 26.149.422. 

Di depan majelis hakim Dari pengakuan para terdakwa bahwa mereka melakukan pencurian 5 orang dan pencurian tersebut sudah di rencanai di rumah kos faisal (DPO), dari hasil pencurian tersebut mereka bagi sedang untuk pemilik Speadboat mendapatkan bagian dua. (Adi) 



Share on Social Media