News, Politik

Dinilai Tidak Konsisten Jalankan Hasil PTUN, Seluruh DPD Hanura Laporkan KPU Pusat ke Bareskrim Polr

Maman | Jumat 21 Dec 2018 03:09 WIB | 2768



3000 Massa Partai Hanura menggelar aksi di Kantor KPU Pusat, Kamis (20/12/2018) (F; Istimewa)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Sebanyak 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arif Budiman ke Bareskrim Polri, Kamis (20/12/2018). Hal tersebut di karenakan  Ketua Umum Partai Hanura DR Oesman Sapta Odang dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan atau DPD RI.

Bakti Lubis, salah seorang Ketua DPD Partai Hanura dari Provinsi Kepulauan Riau membenarkan pihaknya menjadi satu dari 34 DPD Partai Hanura yang melaporkan Ketua KPU Pusat, Arif Budiman ke Bareskrim Polri.

“Ada 34 Ketua DPD Partai Hanura di daerah yang melaporkan Ketua KPU Pusat, Arif Budiman ke Bareskrim Polri dan kita salah satunya,” ucap Bakti Lubis.

Saat ini, lanjut Bakti Lubis, KPU Pusat dinilai tidak konsisten menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU dinilai tidak independen dalam menjalankan regulasi yakni keputusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, tertanggal 14 November 2018.

“Pada pokoknya menyatakan membatalkan keputusan KPU RI nomor 1130/PL.01.4-Kpt/KPU/IX/2018 tentang pengumuman Daftar Calon Tetap Perseorangan (calon DPD RI ) serta memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Calon Tetap peserta Pemilu DPD RI tahun 2019 yang mencantumkan nama DR (HC) Oesman Satpa Odang,” ucapnya kembali.

Di sampaikan Bakti Lubis bahwa sikap KPU yang mencantumkan nama DR (HC) Oesman Satpa Odang ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan atau DPD RI bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017 yang memerintahkan KPU wajib menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut.


“Hal ini juga dikuatkan oleh Bawaslu RI yang menegaskan bahwa KPU harus melaksanakan keputusan  PTUN Jakarta sebagaimana amanat ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 93 huruf g,” kata Bakti Lubis.(*)


Sumber : Marwah Kepri




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait