Batam

Instruksi Walikota Batam, KTP Yang Rusak atau Invalid Harus Di Tarik

Juliadi | Kamis 20 Dec 2018 19:57 WIB | 3176



Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad


MATAKEPRI.COM, Batam - Untuk menghindari di salahgunakan, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) memuskan 50.390 keping KTP yang rusak atau invalid, yang di saksikan langsung Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad. 

Selain Amsakar Achmad, pemusnahan 50.390 KTP keping rusak atau invalid, juga di di saksikan langsung Kadisdukcupil Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah (Daerah), forum koordinasi pimpinan daerah Kota Batam, Danlanal (diwakili Saripudin), 136/TS, Polresta Barelang (diwakili Imam Syahroni), Ketua PTUN, pejabat setempat, Komisioner KPU serta instansi terkait lainnya. 

"Dalam rangka pemusnahan KTP rusak dan invalid berjumlah 50.390 mudah - mudahan dapat berjalan sesuai dengan harapan, karena merupakan instruksi langsung Mendagri dan untuk menghindari agar jangan sampai ada persepsi yang muncul di ruang publik bahwa KTP rusak  disalahgunakan, "ujar Amsakar Achmad, Kamis(20/11/2018). 

Ia berharap di Batam jangan seperti yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, KTP yang ketemu di sawah. Akan tetapi di Batam tidak terjadi yang seperti itu,
Karena Walikota Batam, H. M. Rudi, sudah instruksikan kepada Kepala Disdukcapil seluruh e-KTP yang rusak harus ditarik dan dirawat dan di simpan di setiap Kecamatan. (Adi) 



Share on Social Media