Batam

Mencabuli Anak Tirinya, Marsam Suswinto Di Vonis 15 Tahun Penjara

Juliadi | Jumat 07 Dec 2018 12:03 WIB | 3976



Terdakwa Marsam Suswinto setelah di Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam


MATAKEPRI.COM, Batam -  Marsam Suswinto, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak tirinya di Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra di dampingi dua hakim anggota Redite Ike dan Hera Polosoa Destiny, Kamis (6/12/2018). 

Perbuatan terdakwa telah di lakukan sejak tahun 2017, berawal ketika terdakwa sedang memandikan anak tirinya (korban) yang masih berusia 10 tahun. Saat kejadian tersebut ibu kandung korban sedang bekerja. 

Ketika melihat korban telanjang, terdakwa pun tergoda dan langsung mencabuli korban. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka lecet di kemaluan. 

Terdakwa juga mengancam akan memukul korban yang masih bocah itu jika dia berani mengadu pada sang ibu, karena perbuatan terdakwa korban juga  mengalami trauma, luka fisik, dan terancam masa depannya. (Adi) 



Share on Social Media