Batam

Wow...Lakukan Giat Tabur 31.1, Kejari Batam Berhasil Amankan DPO Hamidah

Maman | Kamis 06 Dec 2018 03:27 WIB | 2809




MATAKEPRI.COM, Batam - Jalankan program tangkap buronan (Tabur) 31.1, Dedie tri hariyadi, SH.MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam kembali berhasil mengamankan dpo An.Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Rabu (5/12/2018) di Batam ia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pelaksanaan program kali ini, Kejari Batam bersama dengan tim dari Intelijen Kejagung bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tgl, 26 februari 2015.

Dedie tri hariyadi, SH.MH. Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat berada di depan kediaman DPO.

Dpo An.Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan di amankan dalam perkara " dengan sengaja  memakai surat yang dipalsukan seolah olah  surat itu asli dan tidak palsukan, kalau pemakaian surat itu  dapat mendatangkan kerugian " sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.

Saat dilakukannya penangkapan tersebut, dpo bersikap koorporatif dan tidak melakukan perlawanan, kemudian rencananya besok kamis 6 desember 2018 langsung di terbangkan ke Batam dari Bandung.(***)



Share on Social Media