Batam

Menyeludupkan 1,6 Ton Narkotika, 4 WN Cina Di Vonis Mati

Juliadi | Kamis 29 Nov 2018 22:45 WIB | 2535



Para terdakwa WN Cina yang di Vonis hukuman mati


MATAKEPRI.COM, Batam - Para terdakwa Perkara Narkotika jenis sabu - sabu seberat 1,622 Ton dengan terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa, di Vonis Majelis hakim yang di ketuai Muhammad Chandra, didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerossa, hukuman Mati, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Sebelum dibacakan amar putusan kepada para terdakwa Warga Negara China, Muhammad Chandra menyampaikan kepada para terdakwa tersebut, apapun hasil putusan nanti, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding selama tujuh hari.

"Dalam fakta-fakta persidangan, bahwa benar ke empat terdakwa Warga Negara asal China, Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa, telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika, "ujar Muhammad Chandra. 

Putusan tersebut, Sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman mati.
Seusai sidang, seorang terdakwa Tan Mai mengamuk di ruang sidang. Dia berteriak dengan nada keras. Terdakwa juga berupaya melepaskan diri dari penjagaan ketat polisi. Upayanya langsung dihentikan polisi. Terdakwa lalu diamankan menuju mobil tahanan. (Adi) 



Share on Social Media