Batam

BNNP Kepri Mengamankan 7 0rang Jaringan Sindikat Narkotika, Salah Satu Di Bawa Umur

Juliadi | Rabu 28 Nov 2018 22:28 WIB | 3477



Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, ketika diwawancarai media


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP KEPRI) menggelar Ekpose kasus Narkotika dengan 7 orang tersangka serta barang bukti Narkotika jenis Sabu - sabu seberat  4.259,85 gram,Rabu (28/112018).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan, Dir Res Narkoba Polda Kepri, Dir Pam BP Batam, perwakilan Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Kejaksaan Negeri Batam dan BPOM Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, mengatakan, dari hasil semua pengungkapan enam laporan kasus, BNNP berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

“Dari beberapa tersangka, ada diantaranya yang dari warga negara asing (Malaysia) dan ada juga yang masih di bawah umur,” kata Brigjen Pol Richard Nainggolan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (Adi)



Share on Social Media