Batam

Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Konservasi Sumber Daya Alam Dan Hayati Ekosistemnya

Juliadi | Senin 19 Nov 2018 21:14 WIB | 1658

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga


MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri menggelar Ekspose pengungkapan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dalam perkara tersebut ditetapkan dua orang tersangka T dan S, Senin (19/11/2018) Pendopo Mapolda Kepri. 

"Yang pertama kita sampaikan yang terkait dengan pengungkapan kasus tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di perairan sungai Meruya botania Batam, pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekitar pukul 18.00 jajaran Polda Kepri yang telah mengamankan dari 1 buah mobil pick up dan satu unit speed boat, "ujar Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri. 

Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga, mengatakan hewan yang berhasil di amankan 11 ekor burung, yang masuk di dalam hewan yang dilindungi jenisnya kakak tua berwarna putih sebanyak 7 ekor kemudian jenis nuri bayan betina bulu merah sebanyak 2 ekor dan jenis nuri bayan jantan bulu hijau sebanyak 2 ekor dan kura-kura sebanyak 51 ekor. 

"Dari hasil Ungkapan tersebut kita koordinasikan dengan teman-teman dari Riau seksi konservasi wilayah Batam dan dilakukan identifikasi, bahwa 3 ekor burung kakak tua putih status konservasi yang dilindungi kemudian 2 ekor burung kakatua Maluku status konservasi yang dilindungi dan 2 ekor burung kakatua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi dan 4 ekor burung nuri bayan status konservasi yang di lindungi, "kata Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga. 

Lanjut Kombes Pol Drs. Saptono Erlangga, untuk kura-kura sebanyak 51 ekor status konservasi yang tidak dilindungi dari semua ini sudah diamankan oleh jajaran Polda Kepri dan  dengan terkait dengan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Adi) 



Share on Social Media