Batam

Terdakwa Pembuangan Bayi Mulai Di sidang Di PN Batam

Juliadi | Senin 12 Nov 2018 17:55 WIB | 3168



Terdakwa Elmayuni Nababan, di dampingi Penasehat hukum


MATAKEPRI.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang Perkara perlindungan anak (Pembuangan Bayi) yang di lakukan terdakwa Elmayuni Nababan, 25 Juli 2018 lalu, di tempat pembuangan sampah di depan kos Perumahan Muka Kuning Permai II Nomor 419 Kecamatan Batu Aji. Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan mendatangkan saksi, Senin (12/11/2018). 

"Ketika mau membakar sampah, saya lihat ada kain warna Orange, kain orange tersebut yakni handuk. Kondisi bayi tersebut sebagian sudah terbakar, saya penasaran kain warna orange tersebut lalu saya angkat dengan kayu, "kata saksi Sampe Taruli Putra Pasaribu. 

Mengetahui ada bayi, Sampe Taruli Putra Pasaribu, langsung memadamkan api dengan menyiram dengan air lalu  memberitahukan kepada saksi Rosida Sihotang ,saksi Dewi Panjaitan, saksi Fransisco Gultom  bahwa ada mayat di tempat sampah. Kemudian mereka mendatangi rumah RT setempat untuk memberitahu ini. 

Selain itu Saksi Herman Junius Harianja, menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau korban sedang hamil dan tidak ada rasa curiga terhadap kehamilan terdakwa. 

Saksi Herman Junius harianja, menuturkan jika ia menjemput terdakwa pulang dari Malaysia di pelabuhan tanggal 18 Juli 2018, serta mencarikan kos terdakwa. Di kosan tersebut saksi Herman Junius Harianja mengatakan ke terdakwa "Kok badanmu kurus, perutmu besar buncit". 

"Buncit karena masuk angin lama di kapal, sempat ditunda keberangkatan kemaren, "jawab terdakwa. 

Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wib saksi  Herman Junius Harianja, kembali datang ke kos terdakwa dan melakukan persetubuhan, sampai sekira pukul 16.30 wib saksi Herman Junius Harianja berada di kosan karena perut terdakwa  menyuruh saksi Herman Junius Harianja, untuk pulang.

Herman Junius Harianja, menambahkan dirinya datang kembali ke kosan terdakwa sekira pukul 20.00 Wib, serta melihat dalam keadaan lemas dan pucat. Dan Saksi Herman Junius Harianja mencium bau busuk, terdakwa mengatakan ada bau busuk karena kamar tertutup dan tidak ada pentirasi angin karena terdakwa mengaku dia lagi datang bulan. 

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan yang di berikan saksi serta persidangan akan di lanjutkan dua pekan kedepan. (Adi) 



Share on Social Media