Batam

Pengungkapan Narkoba, Komitmen Polisi Memberantas Narkoba

Juliadi | Selasa 06 Nov 2018 14:48 WIB | 2201

Polda Kepri


Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, menunjukan baran


MATAKEPRI.COM, Batam - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, menambahkan dari pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa, Selasa (6/11/2018) ketika ekspose pengungkapan Narkoba di Pendopo Mapolda Kepri. 

Kombes Pol S. Erlangga, menegaskan Pihaknya  sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk bersama-sama saling tukar informasi untuk mengungkap peredaran Narkoba. 

Serta para  tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat (2). Dimana pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Adi)



Share on Social Media